Kemandirian Lembaga Peradilan Indonesia

Kemandirian Lembaga Peradilan Indonesia

Penulis :Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H.

Kategori :Sosial Politik

Tebal :166 halaman

Ukuran :14x21

LP2AB

Jakarta, Oktober 2023

_______________________

Kondisi hubungan antara hukum dan kekuasaan di Indonesia dalam perspektif historis, terdapat tarik menarik. Perkembangan hukum di Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari bentuk-bentuk kekuasaan yang muncul dengan berbagai kepentingan politik saat itu. Perkembangan hukum terutama dalam hal ini hukum keluarga termasuk hukum waris cukup menarik, karena sejak itu nilai-nilai normatif yang diyakini masyarakat dihadapkan pada nilai-nilai kegamaan. Secara sosiologis, masyarakat Indonesia menggali nilai-nilai normatif hukum mendasarkan pada nilai-nilai dari agama yang diyakini terutama masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Hal ini akibat pengaruh dari kekuasaan yang dikendalikan oleh kaum pemeluk Islam (kesultanan).