CONSTITUTIONAL QUESTION Hak Konstitusional Warga Negara dan Penerapannya di Indonesia
Cholidin Nasir
CONSTITUTIONAL QUESTION
Hak Konstitusional Warga Negara dan Penerapannya di Indonesia
Buku ini mengupas secara komprehensif tentang hak konstitusional warga negara dan penerapannya di Indonesia, dengan fokus pada konsep "constitutional question". Bab pertama memberikan pengantar-tentang topik yang akan dibahas, sementara bab-bab selanjutnya menggali lebih dalam teori negara hukum, penafsiran hukum, hak asasi manusia, dan peran judicial review dalam sistem hukum.
Bab-bab berikutnya menjelaskan pentingnya pemahaman hak asasi manusia, peran judicial review, dan konsep "constitutional question" dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Pengujian undang-undang di Indonesia, termasuk pengujian formal dan materiel, juga dibahas secara mendalam.
Buku ini tidak hanya memusatkan perhatian pada konteks Indonesia, tetapi juga membandingkan praktik "constitutional question" di beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat, Jerman, Italia, dan Rusia. Studi kasus praktik di Mahkamah Konstitusi Indonesia memberikan wawasan yang berharga tentang penerapan konsep ini dalam konteks hukum Indonesia.
Penutup buku merangkum temuan utama dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang mekanisme "constitutional question" di Mahkamah Konstitusi RI, termasuk fungsi, hukum acara, dan asas-asas yang mengatur proses pengadilan. Bab-bab terakhir membahas secara detail mekanisme pengajuan permohonan "constitutional question" serta prosedur dan akibat hukumnya.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan contoh dari studi kasus yang mendalam, buku ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang hak konstitusional warga negara dan penerapannya di Indonesia, serta mekanisme pengujian undang-undang melalui konsep "constitutional question" di Mahkamah Konstitusi RI


